Perppu adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi otoritas Presiden. Materi muatannya sama dengan materi muatan Undang-Undang. Bedanya, Perppu diterbitkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Dengah kata lain, Presiden dapat sewaktu-waktu menerbitkan Perppu sepanjang Presiden menganggap ada kegentingan yang memaksa.